6.082 Anak di Lebong Belum Miliki KIA

Rabu 15-07-2020,04:56 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Hingga (14/07/2020), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong telah mengeluarkan 24.891 Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan jumlah 30.973 anak yang terdata, artinya masih ada 6.082 anak lainnya yang belum memiliki KIA. Kepala Dukcapil Lebong, Elva Mardiana, S.IP, M.Si menerangkan, capaian pencetakan KIA di Kabupaten Lebong jika dipersentasikan mencapai 78,21 persen. Dengan hasil ini Lebong berada di peringkat ke 11 tingkat nasional dari 514 kabupaten dalam realisasi pencetakan KIA. "Alhamdulillah ditingkat Provinsi Bengkulu, Lebong memperoleh capaian terbanyak pencetakan kartu KIA. Sementara untuk tingkat nasional berada di peringkat 11," kata Elva. Tingginya angka pencetakan KIA tersebut, tambah Elva, tak terlepas dari upaya jemput bola yang sudah diterapkan sejak tahun 2019 lalu. Baik yang dilakukan ke sekolah-sekolah hingga ke rumah-rumah warga berdasarkan akte kelahiran anak 0-17 tahun. "Tentunya juga peran aktif dari masyarakat yang sadar akan administrasi kependudukan," tambahnya. Lebih jauh dijelaskan Elva, anak wajib KIA adalah identitas anak usia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari. Ia berharap orang tua yang memiliki anak diawah usuia 17 tahun untuk bisa mengurus KIA ke kantor Dukcapil yang ada di Kecamatan Lebong Utara. Dipastikannya, untuk ketersedian blanko KIA tak ada masalah sehingga bisa langsung dicetak. "Syaratnya KTP orang tua, Kartu Keluarga serta akte kelahiran anak. Bagi anak dengan usia diatas 5 tahun ketas harus mencantumkan pasfoto anak yang bersangkutan. Sementara untuk anak usia 5 tahun ke bawah tidak perlu mencantumkan pasfoto," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait