RK ONLINE - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM menegaskan, wisata alam bagus untuk meningkatkan minat kunjungan wisata. Tetapi tetap diingatkan supaya pembangunan sarana dan prasarana wisata di alam tidak merusak ekosistem di dalamnya. Selain itu, sebelum dilakukan pembanguan sarana dan prasarana di alam, tentunya harus memiliki izin dari pihak terkait seperti Kementerian LHK RI. "Pembangunan wisata dapat mendongkrak kunjungan wisatawan dan berdampak terhadap perputaran ekonomi di daerah. Tapi kita ingatkan, jangan sampai pembangunan wisata alam dapat merusak ekosistem di dalamnya. Seperti menebang pohon atau hal-hal yang lain yang bertentangan dengan peraturan yang ada. Intinya pengelolaan wisata alam di daerah kita harus bisa mengedepankan kelestarian alam dan makhluk hidup di dalamnya," tegas Sumardi, Kamis (02/07/2020). Lebih lanjut Sumardi menekankan, kelestarian alam dan obyek wisata adalah salah satu kebutuhan hidup masa kini yang akan terus berkembang di masa mendatang. Untuk itu masyarakatyang memiliki rencana membuka wisata alam harus perbanduan dengan peraturan yang ada kalau tidak ingin tersandung persoalan hukum. Jangan sampai, tambah Sumardi, terjadi seperti di TWA Pantai Panjang. Pembangunan sarana prasrana wisata alam terkesan mengesamping kaedah pengelolaan alam. "Wisata alam ini menjadi bagian sumber pendapatan masyarakat yang juga akan membantu penambahan pendapatan daerah. Kemudian, hendaknya wisata alam ini ikut menjaga kelestarian alam bukan malah merusaknya meskipun dapat menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah). Pengelolaan pariwisata juga wajib mentaati kaedah mutu standart baku lingkungan hidup," papar Sumardi. Sementara itu, Kepala KSDA Bengkulu, Ir. Donal Hutasoit, M.E. menerangkan, kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dalam waktu dekat direncanakan dibangun sarana dan prasarana wisata. Dimana wisata tersebut, akan mengedepankan konsep wisata alam. Sarana dan prasarana akan dibangun mitra Balai KSDA Bengkulu yakni PT Noor Alif Bencoolen. Dijelaskan Donal, izinnya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK. 988/Menlhk/Setjen/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam Pada Blok Pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha Kepada PT Noor Alif Bencoolen. "Mereka sudah mengurus perizinan ke Jakarta, ke Kementerian Kehutanan setelah ada izin itu mereka bersih-bersih. Jadi mereka akan membantu pemerintah membangun Sapras wisata ya. Wisata alam kan nanti ada tempat bermain," tambah Donal. Lebih jauh dikatakan, izin menteri ini merupakan tahapan lanjutan dari izin prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam PT Noor Alif Bencoolen yang diberikan pada blok pemanfaatan TWA Pantai Panjang dan Pulau Baai seluas 20 hektar di Kota Bengkulu oleh Kaban Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Nomor: 5/1/PP-IUPSWA/PMDN/2017 tanggal 11 April 2017. Mengingat area wisata ini termasuk salah satu kawasan potensial untuk pengembangan pariwisata alam. "Dengan pemandangan alam hutan dan pantai, kehidupan flora dan fauna, rawa, serta akses yang mudah dari Kota Bengkulu. Kekayaan alam untuk wisata ya saya kira perlu dikembangkan. Potensi potensi yang ada itu juga, tanpa ada membuat kerusakan. Jadi wisata itu tetap jalan, dan alam pun tetap terjaga," demikian Donal. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Dewan Ingatkan Wisata Alam Jangan Merusak Ekosistem di Dalamnya
Jumat 03-07-2020,03:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :