RK ONLINE - Hingga Rabu (01/07/2020) tercatat ada 84 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang menunggak pajak. Bahkan terhitung Januari hingga Maret lalu saja total tunggakan pajak kendaraan dinas itu mencapai Rp 105,8 juta. Kepala UPTD Samsat Kabupaten Lebong, Hendri Sutrisan membenarkan, ada 84 kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang nunggak pajak. Meski tak bersedia membeber rinciannya, namun tunggakan hampir merata dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Tunggakan itu terhitung Januari hingga Maret 2020. Belum termasuk tahun sebelumnya," kata Hendri. Terkait hal ini lanjut Hendri, pihaknya sudah melayangkan surat ke masing-masing OPD yang menunggak pajak supaya segera dilunasi. Apalagi kondisi pendapatan daerah saat ini masih minim. "Kami sudah layangkan surat ke OPD dan berharap isa segera dilunasi," singkatnya. Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari OPD. Apakah tunggakan pajak itu gara-gara dampak realokasi atau refocusing Covid-19 atau justru memang tak dianggarkan sama sekali. "Terkadang ada juga kendaraan yang sudah dilakukan lelang namun belum dilakukan proses balik nama sehingga tagihan pajak masih masuk ke Pemkab Lebong. Kalau memang akibat dampak realokasi dan fefocusing artinya setelah DPA dibagikan, pajak kendaraan dinas bisa segera dibayarkan," singkatnya. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
84 Kendaraan Dinas di Lebong Nunggak Pajak Rp 105,8 Juta
Kamis 02-07-2020,02:25 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :