RK ONLINE - Pemkab Kepahiang benar-benar merealisasikan penghapusan retribusi pasar yang sempat berjalan selama 3 bulan terakhir. Per 1 Juli 2020 atau hari ini, semua kembali normal. Pedagang kembali dikenakan lagi retribusi seperti biasa sebelum pandemi Covid19. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Diperkop UKM) Kepahiang, Husni Thamrin, SE, Selasa (30/06/2020) memastikan tarif retribusi berlaku normal tanpa ada potongan atau diskon. Yakni sebesar Rp 20 ribu- Rp 210 ribu/bulan untuk pemilik kios, lapak hingga pedagang kaki lima. Adapun perbedaan tarif retribusi di atas, tergantung besar kecilnya ukuran los atau kios. "Tarif retribusi pasar bagi pedagang tetap berlaku dengan tarif normal. Surat edaran Pemkab sebelumnya, retribusi tidak ditarik berlaku selama 3 bulan berakhir sampai 30 Juni," jelas Husni. Dengan kondisi di atas, Husni target PAD dari sektor retribusi pasar Rp 305 juta dikurangi 25 persen selama 3 bulan lantaran tidak dilakukan penarikan retribusi pasar. "Keringanan terhadap pedagang karena terdampak pandemi pada sektor retribusi pasar sudah dilakukan, dengan begitu otomatis target PAD juga dipotong, hanya ditarik 9 bulan saja," jelas Husni. Selama menjalankan aktifitas jual beli, dia meminta pedagang dan pembeli di pasar mengedepankan protokol kesehatan dengan tetap mengenakan masker dan menyediakan wadah cuci tangan di lapak dagangan. "Aturan diberlakukannya kembali penarikan retribusi sudah kita edarkan, di samping memberikan sosialisasi kepada pedagang selama menjalani aktifitas ditengah pandemi Covid-19," jelas Husni. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Disperkop UKM Pastikan Tidak Ada Diskon Retribusi Pasar
Rabu 01-07-2020,08:44 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :