Berikan KTP untuk Mendukung Paslon Independen, ASN Siap-siap Diganjar Sanksi

Rabu 01-07-2020,02:30 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang sengaja memberi dukungan KTP kepada bakal Pasangan Calon (Paslon) independen sebagai salah satu syarat pencalonan kepala daerah, siap-siap diganjar sanksi. Karena jelas, ASN dilarang terlibat dalam Parpol atau pun memberi dukungan kepada salah satu bakal Paslon kepala daerah. Sanksi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari sanksi ringan, sedang ataupun sanksi berat. Diwawancarai, Selasa (30/06/2020) Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM meminta, ASN yang merasa telah memberikan dukungan secepatnya dicabut. "Kalau ASN memberikan dukungan itu salah," kata Zamzami. Jika kemudian, ASN bersangkutan tidak mengetahui atau pun tidak merasa memberikan dukungan menurutnya dapat ditolerir. Menurutnya termasuk Kades/lurah dan perangkat dilarang untuk terlibat politik karena sudah ada aturan yang mengatur hal itu. "Kita lihat saja nanti, kalau memang ada ASN yang senga memberikan dukungan tindakan akan kita lakukan. Kita tetap mensukseskan Pilkada Kabupaten Kepahiang, tapi jangan terlibat di dalamnya," demikian Zamzami. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait