RK ONLINE - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masuk dalam kategori penyelenggara Pilkada. Artinya, KTP yang bersangkutan tak diperkenankan memberi dukungan bakal Pasangan calon (Paslon) independen. Sama halnya dari unsur TNI/ Polri, PNS dan Perangkat Desa. Rabu (24/06/2020) Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Pd mengatakan, sebanyak 335 PPDP yang akan direkrut nantinya dengan syarat tidak mendukung salah satu bakal Paslon. Di lapangan masih ditemukan KTP PPDP, dipastikan TMS. "Syarat PPDP diantaranya usia di bawah 60 tahun, tidak mendukung bakal Paslon dan diutamakan tokoh masyarakat. Bila misalnya dukungan KTP PPDP masih ditemukan tanpa sepengatahuan yang dipastikan TMS dan tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku," kata Supran. KPU Kabupaten Kepahiang lanjutnya, terus melakukan sosialisasi terhadap sejumlah pihak terkait dalam Kabupaten Kepahiang termasuk kepada parpol se Kabupaten Kepahiang yang mempunyai kursi di DPRD Kepahiang. Tujuannya tidak lain untuk menyampaikan sejumlah jadwal tahapan serta aturan teknis dalam Pilkada 9 Desember mendatang. "Sengaja sosialisasi dilakukan secara bertahap, mengingat KPU Kepahiang tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19," sampai Supran. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Ingat.!! PPDP Tidak Bisa Dukung Bakal Paslon Independen
Kamis 25-06-2020,03:44 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :