RK ONLINE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM, Senin (22/06/2020) menyampaikan, masyarakat yang positif Covid-19 tapi terdaftar sebagai pemilih di Pilkada serentak 2020 dipastikan dapat menggunakan hak suaranya. "Ini ada di dalam Peraturan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covid-19. Jadi masyarakat yang positif Covid-19 akan difasilitasi untuk mencoblos oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," kata Irwan. Dalam memfaslitasi pemilik hak suara positif Covid-19, petugas KPPS akan didampingi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi. Dalam menjalankan tugasnya, KPPS serta PPL atau pengawas TPS dan saksi membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan. "Jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di rumah sakit, KPPS harus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan gugus tugas," sampai Irwan. Untuk petugas yang datang ke rumah sakit, lanjut Irwan, diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. "Sementara pelayanan kepada pemilih OPD (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) harus persetujuan saksi dan PPL. Setelah ada persetujan, KPPS bisa mendatangi pemilih bersangkutan dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," papar Irwan. Sebelum mendatangi PDP dan OPD, KPPS juga wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Untuk tekhnis pemungutan suara untuk PDP dan OPD ini dilakukan KPPS mirip dengan teknis pemungutan suara pasien Covid-19 yakni menggunakan APD lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Pemilih Positif Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos
Selasa 23-06-2020,02:45 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :