RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melonggarkan sejumlah aturan yang mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada serentak 2020. Kalau sebelumnya kampanye melalui spanduk, baliho dan media diatur lebih rigid dalam PKPU. Maka di Pilkada kali ini aturan tersebut akan di longgrakan. Rancangan ini KPU tuangkan dalam draf PKPU tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. "Nantinya KPU akan melonggarkan aturan tentang alat kampenye seperti ukuran spanduk, baliho, serta slot serta frekuensi iklan di media madia masa dan sebagainya. Ini dilakukan sebagai kompensasi atas kampanye tatap muka yang di batasi karena pandemi Covid-19. Namun masih akan dibahas KPU RI bersama DPR RI," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM, Jum'at (19/06/2020). Untuk anggaran sendiri, lanjut Irwan, saat ini belum ada penambahan dari APBD dan tidak ada lagi usulan penambahan anggaran. Anggaran yang ada di KPU, menurut Irwan, masih menyesuaikan dan kemungkinan mencukupi untuk memenuhi semua perlengkapan yang dibutuhkan nantinya. "Anggaran kita saat ini kemungkinan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di lapangan nantinya. Seperti penambahan jumlah TPS, penambahan jumlah anggota Linmas maupun sebagainya dan anggaran tersebut masih menyesuaikan tentunya. Kalau nantinya itu ada penambahan dari APBN, maka itu bisa sangat mencukupi. Kalau dari APBD tidak ada lagi usulan penambahan," terangnya. Sementara untuk ketentaun membatasi jumlah massa yang boleh hadir dalam kampanye, lanjut Irwan, pihaknya mengupayakan supaya kampanye tidak menimbulkan kerumunan massa untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan, mengacu pada undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka kampanye bisa diselenggarakan dalam beberapa metode. "Kami juga sedang mendesain pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara fisik, untuk menghindari kerumunan. Selain itu saat ini kami masih menunggu PKPU yang baru terkait kampanye tatap muka di tengah pandemi seperti ini," papar Irwan di Bengkulu. Diantara metode yang ada yakni pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas ini merupakan metode kampanye yang digelar di gedung atau ruangan yang terbatas dengan jumlah massa yang dibatasi. "Misalnya ruangan kapasitasnya 50, maka kita gunakan maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Jadi hanya 25 orang yang boleh masuk. Pada intinya kita menyesuaikan dengan keadaan saat ini," demikian Irwan. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
Tahapan Pilkada Dimasa Pandemi, Aturan APK Akan Dilonggarkan
Sabtu 20-06-2020,02:35 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :