RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menambah 304 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember nanti.
Sehingga total sebanyak 4.341 TPS yang tersebar di 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu. Penambahan TPS sesuai hasil evaluasi dan peninjauan di lapangan berkaitan dengan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, MM, Selasa (16/06/2020) menyampaikan, penambahan TPS guna mencegah penyebaran Covid-19. Kemudian dalam menjalankan tugas, penyelenggara mengikuti protokol kesehatan.
"Dari 9 kabupaten dan 1 kota, ada 2 kabupaten yang tidak ada penambahan TPS yakni Mukomuko dan Bengkulu Selatan," kata Irwan.
Dijelaskan, regulasi Pilkada yang lama mengatur jika dalam satu TPS maksimal terdapat 800 pemilih. Sedangkan regulasi baru mengatur kalau dalam satu TPS hanya dibolehkan maksimal 500 pemilih.
Penambahan TPS dilakukan di 7 kabupaten dan 1 kota. Untuk Kabupaten Benteng ada penambhan 6 TPS, Kabupaten Rejang Lebong 5 TPS, Kabupaten Lebong 15 TPS, dan 63 TPS di Kabupaten Kepahiang.
Selanjutnya, penambahan 53 TPS di Kabupaten Kaur, 8 TPS di Kabupaten Seluma, 36 TPS di Kabupaten Bengkulu Utara, dan 108 TPS di Kota Bengkulu.
"Saat ini kita masih melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Kita akan melakukan proses pencocokan dan penelitian di lapangan oleh petugas pada 15 Juli hingga 13 Agustus nanti," demikian Irwan.
Pewarta : Febri Yulian
Editor : Candra Hadinata