RK ONLINE - Saat ini sudah memasuki panas tidak terkecuali wilayah Kabupaten Kepahiang. Karena itu masyarakat Kabupaten Kepahiang diminta untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika kedapatan sengaja membakar hutan lahan terancam pidana 12 tahun penjara. Himbauan ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S. Ik. MAP, Senin (15/06/2020). Dalam himbauannya disampaikan, dilarang melakukan pembakaran hutan dan apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat dan jangan sampai adanya pembiaran. "Tujuannya supaya kebakaran yang terjadi tidak meluas dan cepat diredam," sampai Kapolres. Baca Juga : Tangkap DPO 2016, 9 Anggota Polres Kepahiang Diganjar Penghargaan Lanjutnya, bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang perokok supaya tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan api di hutan dan lahan serta hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar. Kalau misalnya masyarakat dengan sengaja melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bisa dikenakan pasal 187 KUHAP pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara pling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. "Masyarakat Kepahiang bisa juga menghubungi Call Centre Kasat Reskrim Kepahiang 0822 7999 2862 AKP. Umar Fatah, MH," pungkas Kapolres. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Bakar Hutan, 12 Tahun Penjara Menanti
Senin 15-06-2020,04:20 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :