RK ONLINE - Penyelenggara Pilkada di Kabupaten tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan PPK dan PPS dipastikan gagal menjalani rapid test. Gugus Tugas Kabupaten hanya memfasilitasi rapid test terhadap komisioner KPU, staf, dan sekretariat serta tenaga pendukung saja. Rencananya rapid test dilaksanakan, Jumat (05/06/2020) mendatang. "Dinkes hanya bisa merapid test jajaran KPU saja, dengan alasan ketersediaan rapid test minim," ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, Rabu (03/06/2020). Baca Juga : 15 Juni PPS dan PPK Kembali Diaktifkan Rapid test dilakukan terhadap penyelengara Pilkada, seiring mulai berjalanannya tahapan Pilkada. "Tahap awal ini jajaran pegawai KPU terlebih dahulu, barulah nantinya akan menyebar ke PPK dan PPS," singkat Kadis Kesehatan Kepahiang, Tajri Fauzan. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
PPK dan PPS di Kepahiang Batal Rapid Test
Kamis 04-06-2020,04:53 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :