RK ONLINE - Pelaksanaan kebijakan new normal atau tatanan baru yang diwacanakan pemerintah pusat tergantung pada kesiapan serta perkembangan kasus corona di setiap daerah. Karena itu new normal tidak akan diterapkan secara serentak di seluruh daerah. "Kebijakan dikembalikan ke daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota sesuai perkembangan pandemi corona di wilayah masing-masing," sampai Jubir Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu, Jadulwan, SE, MM pada jumpa pers virtual, Selasa (02/06/2020). Diterangkannya, Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta gugus tugas perceptan penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu melaksakan pertemuan secara virtual bersama tim gugus tugas nasional. Pada pertemuan tersebut dijelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat sedang menyiapkan panduan serta kriteria sebagai syarat pemberlakuan new normal di tengah pandemi. Baca Juga : Tidak Masuk Zona Hijau, Bupati Lebong Ancam Tuntut Gugus Tugas Provinsi "Jadi new normal ini tidak serta merta diterapkan pemerintah bagi semua daerah. Ada kajian sebelum diterapkan serta akan dilakukan sosialisasi secara masif supaya masyarakat dapat memahaminya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Jaduliwan. Selain bidang kesehatan, sambung Jaduliwan, kondisi ekonomi dan beberapa sektor lain juga menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Karena daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kondisi berbeda dalam hal perkembangan dan penanganan Covid-19 serta dampak ekonomi hingga dampak sosialnya. "Keinginan untuk menerapkan tatanan baru dikembalikan kepada kepala daerah bersama seluruh tim dan instansi yang tergabung dalam gugus tugas. Khusus di Provinsi Bengkulu, kalau ingin menerapkan new baru masih banyak yang harus dipertimbangkan. Jumlah kasus positif masih terjadi peningkatan. Disisi lain masyarakat kita juga belum seluruhnya menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. Pewarta : Febri Yulian Editor : Candra Hadinata
New Normal Hanya Bagi Daerah Yang Sudah Siap
Rabu 03-06-2020,12:53 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :