RK ONLINE - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang, sudah membolehkan masyarakat Kabupaten Kepahiang kembali melaksanakan salat berjamaah di Masjid. Baik itu salat 5 waktu setiap hariya maupun salat jum'at. Kebijakan serupa juga berlaku rumah ibadah lainnya. Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di taman Santoso Kepahiang, Selasa (02/06/2020). Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM usai rapat mengatakan, kesimpulan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang yang melibatkan sejumlah pihak sepakat seluruh Masjid dan rumah ibadah lainnya di Kepahiang dibuka kembali. Meskipun demikian, tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya Masjid maupun rumah ibadah yang melaksanakan kegiatan ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan masing-masing. Kemudian harus mematuhi protokol kesehatan. Baca Juga : Ini Cara Masyarakat 3 Desa di Rejang Lebong Peringati Hari Lahir Pancasila "Mulai hari ini sudah bisa dibuka kembali dan salat berjamaah. Bukan hanya masjid tapi rumah ibadah lainnya juga boleh dibuka," kata Zamzami. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan, S.KM, M.Si menerangkan, pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya akan mendapat rekomendasi dari pihak kecamatan setelah pihaknya bersama tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 melakukan survei ke masing-masing rumah ibadah yang ada di Kabupaten Kepahiang. Dalam survei yang dilakukan, lanjut Tajri, Dinkes bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang akan melihat kesiapan masjid serta rumah ibadah. Meliputi tempat cuci tangan beserta sabunnya dan fasilitas lainnya. "Masjid dan rumah ibadah wajib siapkan cuci tangan beserta sabun, pelaksanaan salat berjemaah tetap jaga jarak sesuai dengan anjuran pemerintah," sampai Tajri. Jika Dinkes bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan fasilitas masjid dan rumah ibadah sesuai dengan protokol kesehatan. Maka pengurus masjid dan pengurus rumah ibadah lainnya langsung boleh melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah bersangkutan "Intinya masjid maupun rumah ibadah dibuka dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga masyarakat Kepahiang tetap sehat dan terhindar dari Covid 19," demikian Tajri. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Masjid dan Rumah Ibadah di Kepahiang Sudah Bisa Dibuka Kembali
Selasa 02-06-2020,08:12 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :