RK ONLINE - Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler. Maka sekolah SD hingga SMP swasta maupun negeri, boleh mengalokasikan dana BOS-nya digunakan membeli paket data bagi siswa dan guru pengajar. "BOS bisa untuk digunakan membeli pulsa, paket data dan layanan onlaine lainya. Pembelian pulsa dan paket data mengunakan dana BOS ini dapat dilakukan dengan cara pihak sekolah mentransferkannya ke masing-masing murid dan guru. Kegunaannya diperuntukan untuk proses belajar mengajar jarak jauh," kata Sekretaris Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Redho Yusawai, M.Pd, Jum'at (29/05/2020). Diterangkannya, untuk saat ini pembagian pulsa atau paket data mengunakaan dana BOS belum sepenuhnya direalisasikan pihak sekolah baik itu SD maupun SMP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Padahal sebentar lagi seluruh sekolah sudah akan mengajukan pencairan dana BOS tahap kedua. "Karena itu kita akan mempertanyakan peruntukan dana BOS oleh pihak sekolah. Karena sebagian besar sekolah di Rejang Lebong ini belum sepenuhnya merealisasikan penggunaan BOS untuk kegiatan belajar megajar jarak jauh," sampai Redho. Mengingat, sambung Redho, saat ini proses mengajar dan pembelian ATK dan kegiatan sekolah lainya sudah beberapa bulan terakhir dihentikan. Baca Juga : Baru 3 LSM dan 15 Ormas Daftar Ulang "Makanya kita akan tanyakan, dana BOS yang ada itu dipergunakan untuk apa. Padahal kan ada 3 hal yang dapat dilakukan dengan menggunakan dana BOS sesuai Juknis yang baru seperti yang saya katakan tadi yakni membeli pulsa, paket data dan aplikasi berbayar. Ketiganya guna menunjang belajar mengajar dari jarak jauh," paparnya. Ditambahkan Redho, ketentuan harus mentransfer pulsa maupun paket data kepada masing-masing siswa merupakan bukti penggunaan dana BOS untuk keperluan belajar mengajar jarak jauh. "Bagaimana pun penggunaan dana BOS itu tetap ada pertangungjawabanya. Kalau dibelikan pulsa atau paket data, itu dikbutikan dengan bukti transfer ke masing-masing siswa dan guru pengajar. Namun pada dasarnya, transfer paket data atau pulsa ini boleh dilakukan boleh juda tidak dilakukan. Minggu depan kita akan mensosialisasikannya secara terbatas pada pihak sekolah terkait hal ini," demikian Redho. Pewarta : Rahyadi Gultom Editor : Candra Hadinata
Dana BOS Bisa Untuk Beli Paket Data Siswa dan Guru
Sabtu 30-05-2020,11:34 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :