RK ONLINE - Merujuk pada kesimpulan Rapat Kerja Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan KPU RI, Pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember. Maka tahapan Pilkada mulai dilakukan 15 Juni 2020. Tahapan Pilkada dilanjutkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid 19 terutama di Kabupaten Kepahiang. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos. I, M.Mpd, Jum'at (29/05/2020) ketika diwawancara mengatakan, pihaknya butuh tambahan anggaran guna menjalankan tahapan Pilkada sesuai protokol kesehatan. "Seluruh penyelenggara Pilkada mulai PPK, PPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Artinya perlu dana tambahan," kata Supran. Baca Juga : Pencoblosan 9 Desember, Tahapan Pilkada Dimulai 15 Juni Sejauh ini, dirinya belum bisa memastikan berapa anggaran tambahan yang dibutuhkan. "Kalau memang disuplai KPU RI, artinya Pemkab Kepahiang tidak perlu lagi menambah anggaran. Tapi kalau ternyata ditanggung daerah, masing - masing dengan terpaksa anggaran Pilkada Kabupaten Kepahiang wajib ditambah," sampai Supran. Diketahui, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU mendapat dana hibah Rp 20,75 miliar. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Penyelenggara Pilkada Dilengkapi APD Saat Bertugas
Sabtu 30-05-2020,09:57 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :