RK ONLINE - Ada beban tambahan yang mesti ditanggung ibu hamil, yang ingin menjalani proses persalinan di RSUD Kepahiang. Apa? Tanpa terkecuali, baik melalui proses persalinan normal maupun operasi bedah caesar wajib menjalankan rapid test Covid-19 terlebih dahulu. Rapid test dilakukan sesuai dengan rekomendasi RSUD Kepahiang, jika ingin mendapatkan pelayanan. Dari penuturan salah seorang pasien yang baru saja menyelesaikan proses persalinan, yang bersangkutan mesti merogoh kocek tambahan sebesar Rp 350 ribu untuk melaksanakan rapid tes. Versinya petugas medis pemberi layanan, rapid test dilakukan berdasarkan permintaan dokter spesialis yang nantinya akan melakukan operasi pada persalinan. Suami pasien yang meminta identitasnya disamarkan menyampaikan, sang istri sempat tak mendapat pelayanan lantaran belum melakukan rapid test. "Setelah kita mengiyakan melaksanakan rapid test, barulah dilayani. Darah istri saya diambil untuk dirapid test," ujarnya. Dari sini pula, pihak RSUD Kepahiang merekomendasikan pelaksanaan rapid test pada salah satu klinik laboratorium di Kabupaten Kepahiang. "Kita direkomendasikan rapid test ke salah satu Laboratorium. Setelah hasil rapid test ke luar, kita membayar Rp 350 ribu, sementara bukti fisik rapid test tidak diberikan," bebernya. Atas apa yang dialami, dirinya bukannya mempersoalkan standar pelayanan RSUD Kepahiang di masa pandemi Covid-19. Kewajiban menjalankan rapid test sangat berguna bagi keamanan petugas medis, yang akan menjalankan tugasnya selama masa pandemi. "Kenapa harus rapid test mandiri, RSUD kan diberi wewenang melakukan rapid test terhadap masyarakat," sesalnya. Informasi diperoleh, di Kabupaten Kepahiang klinik penerima rekomendasi RSUD Kabupaten Kepahiang dalam melaksanakan rapid sedikitnya berjumlah tiga klinik. Biaya yang diterapkan pun bervariasi, antara Rp 350 ribu hingga Rp 650 ribu. Atas kejadian ini, sorotan tentunya bukan ditujukan pada pelaksanaan rapid test yang diberlakukan RSUD Kabupaten Kepahiang. Kewajiban rapid test bagi pasien yang akan menjalankan persalinan, tentunya berguna agar petugas medis yang memberi layanan nyaman dan tak was-was saat bertugas. Lantas, apa pula penjelasan manajemen RSUD Kepahiang? Diwawancarai, Kamis (28/05/2020) Dirut RSUD Kepahiang, dr. Hulman August Erikson tidak menampik hal itu.Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Rapid test lanjutnya bisa dilakukan langsung RSUD dengan catatan, warga dengan kontak erat dengan pasien positif Covid dan hasil tracking kasus positif Covid19. "Kita terapkan rapid test bagi pasien yang melahirkan, supaya dokter yang memberikan pelayanan bisa aman. Untuk melakukan rapid test sendiri terhadap masyarakat, harus sesuai dengan SOP," ujar Hulman. Dia menegaskan pula, tidak ada keharusan pasien RSUD menjalankan rapid test. "Tidak ada kewajiban dan keharusan, akan tetapi di masa pandemi covid-19 ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan ibu dan bayi itu sendiri, maka dilakukan rapid test. Itu pun di luar rumah sakit (mandiri,red)," jelas Hulman. Baca Juga : New Normal Perlu Disosialisasi Agar Masyarakat Tidak Salah Pengertian Dikonfirmasi terpisah, Kamis (28/05/2020) Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang Tajri Fauzan, SKM, MM, menilai rapid test mandiri yang diterapkan RSUD Kepahiang terhadap pasiennya merupakan kebijakan manajemen rumah sakit. "Kalau misalnya RSUD Kepahiang menerapkan wajib rapid test mandiri, itu mungkin kebijakan RSUD Kepahiang," kata Tajri. Sebagai Jubir Gugus Tugas Kabupaten Kepahiang pun, dia menyampaikan tidak pernah merekomendasikan atau mewajibkan pasien manapun dirapid test covid-19. "Rapid test sekarang digunakan untuk pemetaan tracking penyebaran covid-19. Rumah sakit diberikan 500 pcs, kegunaannya silahkan koordinasikan dengan rumah sakit. Kami tidak pernah merekomendasikan keharusan ibu hamil yang akan bersalin untuk dirapid test," bebernya. Sementara Itu, Wakil Ketua Komisi I Hariyanto, S.Kom, MM, Kamis (28/05/2020) yang dimintai tanggapanya menyangkut hal ini ikut menyayangkan. Terlebih lanjutnya, gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang juga menyalurkan alar rapid test kepada RSUD Kepahiang. Rapid test mandiri kepada masyarakat di tengah situasi serba sulit saat ini, dianggap tak tepat. Dengan rapid test mandiri, masyarakat mesti dikenai kewajiban membayar. "Kalau memang ada warga yang wajib rapid test, harus digratiskan. Pemkab sudah mengadakan cukup banyak alat rapid test. Dalam penanganan pandemi ini, masyarakat jangan diberatkan lagi," tegas Hariyanto. Diketahui, hingga berita ditayangkan Kabupaten Kepahiang total memiliki 1.840 unit alat rapid test. Jumlah tersebut diperoleh dari bantuan pusat melalui Dinkes Provinsi sebanyak 340 unit. Serta dibeli dari APBD kabupaten TA 2020 sebanyak 1.500 unit. Pewarta : Efran/Dika/Reka Editor : Candra Hadinata
Perekonomian Lagi Sulit, Ibu Melahirkan Malah Dibebankan Rapid Test Bayar Rp 350 Ribu
Jumat 29-05-2020,07:12 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :