Layanan Izin Via Online Tak Diminati

Jumat 08-05-2020,02:22 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Walaupun Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kepahiang telah mengumumkan penutupan pelayanan perizinan dengan tatap muka, tak sepenuhnya dijalankan masyarakat. Sejak diberlakukan, PTSP mencatat satupun masyarakat Kepahiang melakukan pengurusan izin usaha secara online.

Masyarakat lebih memilih mendatangi kantor PTSP. Menindaklanjutinya, PTSP Kepahiang terpaksa memberikan pelayanan tatap muka dengan jarak 1 meter dibatasi jendela. Dikonfirmasi, Kamis (07/05/2020) Plt. Kepala DPMPTSP Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM mengatakan, wabah Covid 19 di Kepahiang tidak menyurutkan masyarakat untuk melakukan pengurusan izin.

Baca Juga : KPU Kepahiang Tunggu PKPU Terbaru "Masyarakat masih datang ke kantor kita, terpaksa kita buat pelayanan tatap muka dengan jarak 1 meter dengan tidak bersentuhan antara petugas kita dan masyarakat yang melakukan pengurusan izin," kata Jono.

Terkait minimnya minat masyarakat memanfaatkan layanan online, dinilai lantaran belum begitu dimengerti.

"Asalkan masyarakat taat akan aturan kita siap untuk memberikan pelayanan dengan baik, walaupun itu tatap muka. Kita menghimbau masyarakat Kepahiang yang mempunyai usaha supaya taat peraturan perizinan," pungkas Jono.

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka memutusa mata rantai Covid 19 DPMPTSP Kepahiang membuka layanan perizinan secara online. Masyarakat Kepahaing yang akan melakukan pengurusan izin berusaha bisa membuka website DPMPTSP Kepahiang http://oss.go.id.

Selanjutnya, izin non usaha (izin kesehatan, izin penelitian dan izin reklame) bisa membuka website http://sicantikcloud.go.id. Untuk mendapatkan formulir kedua izin tersebut, masyarakat bisa mengunduh melalui website www.dpmptsp.kepahiangkab.go.id.

Pewarta : Efran antoni Editor : Candra Hadinata
Tags :
Kategori :

Terkait