RK ONLINE - Sudah 16 tahun Kabupaten Kepahiang dimekarkan, namun belum memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang merupakan pengolahan air limbah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muktar Yatib, S.Pd beralasan, belum tersedianya lahan memadai menjadi penyebabnya.
Sebab, untuk mengolah tinja akan perlu lokasi dan sarana prasarana yang memadai dibanding dengan tempat pemrosesan akhir sampah. Menurutnya, penempatan lokasi pengolahan IPLT harus direncanakan dengan matang, perlu survei untuk menentukan lokasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). "Di daerah padat penduduk seperti ini memang diperlukan adanya pengolahan IPLT, ini baru akan kita usulkan tahun depan. Dimana lokasi yang cocok untuk disurvei SNI," jelas Muktar, Selasa (05/05/2020). Dijelaskan, IPLT merupakan sub-sistem pengolahan dalam sistem pengelolaan air limbah omestik setempat (SPALD-S). Keberadaan suatu IPLT dinilai sangat penting mengingat lumpur tinja tidak boleh langsung di buang ke badan air, dikarenakan mengandung pencemar organik yang tinggi. BACA JUGA : Dewan Bahas Raperda Usai Lebaran "Pada dasarnya daerah kita belum memiliki instalasi pengolahan lumpur tinja secara khusus. Unit penyedot yang ada saat ini tidak digunakan, karena tidak ada sarana untuk mengolahnya, kalau dibuang sembarang menyalahi aturan dan pencemaran lingkungan," jelas Muktar. Selain mengajukan lahan yang harus disurvei sesuai standar, dijelaskan Muktar pihaknya juga mengusulkan sarana prasarana berupa mesin pengolah IPLT ke Kementerian Pusat. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata16 Tahun Pemekaran, Kepahiang Belum Ada IPLT
Rabu 06-05-2020,03:32 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :