RK ONLINE - Terhitung 01 Mei 2020, sebanyak 10 tenaga pendukung KPU Kepahiang mulai dinonaktifkan. Ini terjadi lantaran sejak April seluruh keuangan KPU Kepahiang bersumber dari dana hibah tidak bisa direalisasikan imbas dari wabah Covid-19.
Padahal, dana tersebut menjadi sumber gaji 10 tenaga pendukung KPU Kepahiang yang belum lama direkrut. Seperti dikatakan Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos,I, M.Pd bahwa pihaknya tidak bisa memberikan gaji kepada 10 tenaga pendukung. Baca Juga : Jangan Macam-macam, KPK RI Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19 Tenaga pendukung lanjutnya, akan diaktifkan kembali selah Pilkada berlanjut. "Sejauh ini saya belum bisa memastikan, kapan tahapan Pilkada Kabupaten Kepahaing dilanjutkan," kata Supran, Minggu (03/05/2020). Adapun penundaan Pilkada pada 9 Desember 2020, diakui belum adanya aturan teknis yang mengatur berupa Perppu dari KPU RI. Semestinya, bila Pilkada Kabupaten Kepahiang ditunda selama 3 bulan badan adhoc baik PPK dan PPS sudah mulai aktif Mei. "Hingga sekarang ini belum ada aturan yang mengatur. Tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang masih banyak yang belum dijalankan, KPU Kepahiang baru saja membentuk PPK dan PPS," sampai Supran. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra HadinataTidak Mampu Bayar Gaji, KPU Rumahkan 10 Tenaga Pendukung
Senin 04-05-2020,07:29 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :