Bupati Hidayatullah Siap Beri Izin RS Jalur II

Rabu 29-04-2020,13:27 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU, Selasa (28/04/2020) menyampaikan, Pemkab bersedia memberi izin atas pengelolaan RS Jalur II di Kelurahan Durian Depun untuk dikelola Pemkab Rejang Lebong (RL).

Menurut bupati, saat ini tim teknis tengah menyusun terkait poin yang akan dicantumkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara dua kabupaten. Pemanfaatan rumah sakit tersebut menurut bupati juga akan memberikan perkembangan ekonomi bagi masyarakat sekitar, termasuk masyarakat Kepahiang.

"Dari sektor PAD sendiri, seperti PBB karena dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. Kemudian retribusi dan perizinan yang masuk dalam point-point MoU itu nanti," sampai bupati usai rapat paripurna di DPRD Kepahiang.

Baca Juga : Janji Akan Dinikahi, Anak Bawah Umur Digagahi di Hotel Bupati menjelaskan, sepanjang syarat dan ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang kewajiban rumah sakit dalam pengelolaannya, Pemkab siap memproses perizinan.

"Sebenarnya kalau masalah retribusi, Kepahiang saja belum maksimal untuk mencapainya, apalagi di kabupaten lain, rasanya tidak sejauh itu. Yang jelas, sepanjang sesuai aturan, syarat dan ketentuan perizinan akan diproses, setelah izin selesai baru bahas MoU," jelas bupati.

Bupati mengisahkan, RS Jalur II dialokasikan dari APBD maupun dana bantuan kepada Rejang Lebong sebelum adanya UU no 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Kepahiang.

"Rejang Lebong memang yang bangun rumah sakit, itu di wilayah mereka pada waktu itu. Kalau masalah batas wilayah sejengkalpun kita tidak mau berikan. Yang terpenting adalah masalah pemanfaatannya, apalagi menyangkut rumah sakit itu untuk kepentingan semua," tutup bupati. 

Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait