Jaksa Kembalikan Rumah dan Mobil Kades Non Aktif

Selasa 28-04-2020,05:56 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang memutuskan untuk tidak mengajukan langkah hukum lain (Banding). Dengan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada 3 terdakwa Tipikor ADD/DD Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir.

Kades non aktif Mulyan (42), Sekdes Abdurahman (45) dan Bendahara Deni Hadianto (23). Dengan itupula barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil dan 1 unit rumah yang sempat disita dari tangan terdakwa Mulyan, akan dikembalikan JPU Kejari Kepahiang sesuai dengan putusan dari majelis hakim.

Dikonfirmasi, Senin (27/04/2020) Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH menyampaikan, JPU Kejari Kepahiang telah mengambil sikap dan tidak mengajukan banding.

Baca Juga : Hukuman 3 Perangkat Desa Embong Sido Non Aktif Berpotensi Bertambah Segala putusan yang diperintahkan majelis hakim akan dilakukan JPU Kejari Kepahiang. "Belum 7 hari kita sudah mengambil sikap dan terkait BB yang disita berupa 1 unit mobil dan 1 unit rumah, akan kita kembalikan kepada terpidana Mulyan dalam waktu dekat ini," kata Riky.

Riky juga menyarankan kepada ketiga terpidana yang sekarang sudah menjalani hukuman, melakukan pembayaran hukuman tambahan berupa masing - masing Rp 50 juta. Karena dengan melakukan pembayaran denda, tidak akan ada penambahan hukuman terhadap ketiganya serta tetap pada 1 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan.

"Silakan bayarkan denda sehingga hukuman tidak bertambah, kita sifatnya hanya menyarankan saja apakah itu akan dilakukan atau tidak keputusan dari ketiga terpidana," demikian Riky.

Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait