Baru Penundaan Tahapan, Belum Penundaan Pilkada

Jumat 03-04-2020,06:33 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI No 179. Maka ada empat tahapan Pilkada serentak 2020 yang ditunda atau distop pelaksanaannya. Terkait hal ini, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, MM menerangkan, SK No 179 berisikan penundaan empat tahapan bukan penundaan Pilkada.

"Jadi belum ada instruksi penundaan jadwal pencoblosan. Kita tunggu saja Perppu dan petunjuk tekhnisnya nanti seperti apa. Setelah Perppu nya terbit kita pelajari serta kita laksanakan kembali tahapan sesuai petunjuk yang ada," kata Irwan, Kamis (02/04/2020).

Untuk saat ini, lanjut Irwan, selaku penyelenggara Pemilu pihaknya terus bekerja dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota melalui video conference terkait persiapan tahapan yang sudah kita laksanakan sebelumnya.

Baca Juga : Pilkada Ditunda, Kepala Daerah Berpeluang Dijabat Karateker Irwan pun memaparkan, sesuai SK Nmor 179 maka empat tahapan yang dihentikan pelaksanaannya yakni Verifikasi Faktual (Vertual) syarat dukungan Paslon perseorangan. Kemudian pemutakhiran data pemilih, rekrutmen PPDP, dan penundaan masa kerja PPS dan PPK.

"Kalau masih tetap melaksanakan tahapan yang ditunda, artinya pelanggaran. Namanya ditunda sama dengan distop atau dihentikan sementara. Setelah penyebaran virus corona sudah teratasi, baru akan kita lanjutkan kembali sesuai instruksi dan petunjuk KPU RI," jelas Irwan.

Untuk sementara ini, tambah Irwan, sudah ada tiga opsi yang disampaikan Komisi II DPR terkait penundaan jadwal pencoblosan. Yakni pencoblosan dilaksanakan Desember tahun ini, lalu opsi kedua pencoblosan di Maret 2021 serta opsi ketiga dilaksanakan September tahun 2021.

Pewarta : Febri Yulian  Editor    : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait