12 Paket Sabu Didapat Pelaku KDRT Dari Kepala Curup

Jumat 03-04-2020,06:21 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Satres Narkoba Polres Kepahiang hingga Kamis (02/04/2020) masih terus melakukan pengembangan dari penangkapan Tsk DM (30). Dari hasil pemeriksaan lanjutan petugas, diketahui jika 12 paket sabu yang diamankan dari tangan tersangka pelaku KDRT iniu berasal dari Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Andi Sulaiman menerangkan, pengembangan yang mereka lakukan masih belum membuahkan hasil. Namun setelah melalui proses pemeriksaan cukup panjang, tersangka mengakui jika 12 paket sabu diperolehnya belum lama ini melalui jaringan narkoba daerah Kepala Curup.

"Meskipun sempat berbelit - belit, tersangka akhirnya mengakui kalau sabu itu diperolehnya dari Kepala Curup," terang Andi.

Baca Juga : Tersangka KDRT Juga Diduga Berprofesi Pengedar Sabu Selain untuk digunakan sendiri, Andi mengatakan kalau tersangka memang diduga kuat berprofesi sebagai pengedar. Namun untuk membuktikannya, Andi mengatakan kalau pihaknya harus mendapatkan bukti transaksi. Sedangkan untuk mendapatkan bukti tersebut, Andi mengatakan jika hingga berhasil diamankan petugas, tersangka sama sekali belum sempat melakukan penjualan.

"BB sabu yang kami amankan itu masih utuh dan belum ada satupun yang sudah dijual oleh tersangka," jelasnya.

Selain dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Andi mengatakan kalau tersangka kasus penganiayaan istri sendiri ini juga dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman maksimalnya di atas 5 tahun penjara," demikian Kasatres Narkoba Polres Kepahiang.

Pewarta : Hendika Andesta Editor     : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait