Kades Non Aktif Lunasi KN Tipikor Embung Sido

Rabu 18-03-2020,06:27 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sehari menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa Tipikor ADD/DD Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir. Kades non aktif Mulyan (42) yang merupakan salah satu terdakwa melunasi Kerugian Negara (KN) pada Selasa (17/03/2020) melalui keluarganya.

Terdakwa Mulyan mengantarkan uang KN sebesar Rp 176 juta yang merupakan sisa KN dari sebelumnya yang telah dibayarkan Rp 100 juta. Dengan pembayaran KN yang dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan pertimbangan dalam sidang tuntutan yang akan digelar hari ini, Rabu (18/03/2020).

Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengatakan, total KN senilai Rp 276 juta yang menjadi temuan sudah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa.

Dengan itupula sesuai dengan edaran jaksa Agung akan ada pertimbangan untuk ketiga dalam prosespenuntutan. "Pasti ada pertimabangan dari JPU terkait proses penuntutan, karena seluruh KN telah dikembalikan dengan 100 persen. Jadwalnya besok (hari ini, red) sidang tuntutan akan kiita bacakan," kata Riky.

Ditanya soal sejumlah aset yang telah dilakukan penyitaan, apakah dikembalikan kepada terdakwa atau tidak. Terkait itu akan dilihat dulu ke depan, seperti yang disampaikan sebelumnya JPU Kejari Kepahiang akan melihat sumber uang yang didapat terdakwa dalam membayar KN.

Baca Juga : Pilih Nikah, 2 Pelajar SMKN 4 Kepahiang Batal Ujian "Kalau ternyata aset baik tanah ataupun rumah yang dijual merupakan hasil dari Tipikor ADD DD, kemungkinan besar aset yang telah kita sita dikembalikan lagi kepada terdakwa. Tapi itu semua tentunya melalui proses hukum yang berlaku, sesuai dengan perintah majelis hakim," demikian Riky.

Keluarga Kades non aktif menepati janjinya dengan melakukan pengembalian KN 100 persen sebelum tuntutan dibacakan JPU. Sekedar mengulas, perangkat Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD/DD, Senin (16/09/2020).

Ketiganya, Kades non aktif Mulyan (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendara Deni Hadianto (23) diduga terlibat Tipikor DD Embung Sido TA 2017 telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 276 juta.

Modusnya, melakukan mark up alokasi anggaran senilai Rp 645 juta digunakan untuk pembangunan fisik berupa pelapis tebing dengan anggaran Rp 14 juta dan pembangunan jalan lapen Rp 590 juta.

Pewarta : Efran Antoni Editor    : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait