RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang memastikan tidak akan mempersulit proses pendaftaran sekolah.
Bahkan untuk mempermudah prosesnya, Dinas Dikbud memastikan kalau untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 ini, masyarakat tidak diwajibkan melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd Selasa (17/03/2020) menerangkan kalau untuk proses pendaftaran anak masuk sekolah, Dinas Dikbud tidak terlalu banyak menuntut masyarakat dalam hal melampirkan persyaratannya. Bahkan Hartono memastikan kalau KIA bukan merupakan salah satu syarat wajib untuk masuk sekolah. "Kami tidak akan mempersulit proses pendaftaran anak masuk sekolah. Saya tegaskan juga kalau KIA bukan merupakan syarat untuk masuk sekolah," ujar Hartono. Baca Juga : Selama Libur ke Sekolah, Pelajar Tetap Diberi Tugas Belajar di Rumah Untuk mendaftarkan anak masuk sekolah, Hartono mengatakan kalau masyarakat hanya harus mengikuti ketentuan zonasi dengan melampirkan Foto Copy (FC) Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran anak. Namun jika memang sudah ada, Hartono tetap mengapresiasi masyarakat yang memilih untuk melampirkan KIA. "Jika memang pernah TK, akan lebih baik jika ikut dilampirkan juga," jelasnya. Di sisi lain Hartono mengatakan kalau ini disampaikannya bukan berarti KIA tidak penting. Meskipun tidak masuk dalam daftar deretan syarat pendaftaran masuk sekolah, Hartono tetap menyarankan masyarakat untuk mengikuti proses pembuatan KIA melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). "Karena dengan adanya KIA, identitas anak akan lebih terdata," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra HadinataDaftar Sekolah Tidak Mesti Melampirkan KIA
Rabu 18-03-2020,05:43 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :