RK ONLINE - Bidang Program dan SDM Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, mendata baru 1.260 kelompok petani (Poktan berbadan hukum dan teregistrasi.
Dari jumlah tersebut, 800 Poktan teregistrasi pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) secara nasional. Syarat ini mesti dimiliki Poktan, guna mengajukan bantuan ke tingkat pusat dari APBN. Diketahui pula, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebanyak 100 kelompok. Serta, Poktan bersertifikat sebanyak 705 kelompok karena berprestasi dan keaktifannya. Baca Juga : 50 Hektar Sawah Dekat Sabo Gagal Panen Kabid Program dan SDM Pertanian Renal Saputro, SP, Rabu (11/03/2020) menjelaskan, Poktan teregistrasi menjadi syarat bisa mendapatkan bantuan pertanian dari APBD. Poktan wajib berbadan hukum dan memiliki AD/ART kelompok. "Poktan mau mendapatkan bantuan dari pusat, wajib melakukan registrasi ke Simluhtan," jelas Renal. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata1.260 Poktan di Kepahiang Teregistrasi
Kamis 12-03-2020,05:40 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :