RK ONLINE - Ri (32) warga Desa Muara Ketayu, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong harus berurusan dengan jajaran Sat Narkoba Polres Lebong. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai pedagang manisan ini nekat menjual obat batuk Samcodin tanpa izin. Apalagi obat tersebut disinyalir disalah gunakan dijual untuk mabuk-mabukan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 168 keping atau 1.685 butir Samcodin yang disimpan di dalam kardus bekas minyak goreng. Kemudian 7 kotak Samcodin kosong yang diduga kuat sudah dijualnya, dan uang Rp 240 ribu hasil penjulan obat tersebut. "Satu keping Samcodin, oleh tersangka dibeli seharga Rp 12.500 dari Kota Curup. Kemudian dijual lagi dengan harga Rp 15.000 perkepingnya," kata Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP. Yudha Setiawan, SH dalam kegiatan press release yang dilaksanakan, Rabu (11/03/2020). Lebih jauh dijelaskannya, tersangka diamankan berawal dari anggota Polsek Lebong Utara yang menemukan remaja dalam kondisi mabuk Samcodin diwilayah Desa Talang Bunut. Dari situ oleh jajaran Sat Narkoba dilakukan pengembangan dari mana Samcodin diperoleh hingga diketahui jika Ri yang menjual obat tersebut. "Dari pengakuan tersangka, bisnis ini dijalaninya sejak pertengahan 2019 lalu, " tambah Yudha. Baca Juga : 1 Anggota Polres Lebong Dipecat Akibat perbuatannya, tersangka Ri dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Pengakuan tersangka untuk mabuk, Samcodin biasanya dikonsumsi sebanyak 10 butir sekaligus bahkan bisa lebih. Terkadang juga dikonsumsi berbarengan dengan arak ataupun tuak," tambah Kasat. Sementara itu, Ri yang diwawancarai wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Dikatakan Ri, sebagian besar yang membeli Samcodin kepadanya merupakan pelajar yang masih berusia belasan tahun. Permintaan akan meningkat ketika ada pesta hajatan yang digelar malam hari. "Biasanya anak SMA bang, kalau SMP tidak ada," singkat Ri. Pewarta : Eko Harmono Editor : Candra HadinataJual Obat Batuk Tanpa Izin, Pedagang Manisan Ditangkap Polisi
Kamis 12-03-2020,05:28 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :