Mantan Kades Sukamerindu Jaminkan Sertifikat Lahan dan Rumah

Selasa 10-03-2020,12:12 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Tiga mantan Kepala Desa (Kades) yakni Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi, Sukamerindu Kecamatan Kepahiang dan Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 243.263.665. Dari ketiganya, tercatat Kades Sukamerindu sama sekali belum melakukan pembayaran.

Diketahui, yang bersangkutan menjaminkan sebidang lahan serta 1 unit rumah. Dari total 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima jaksa Datun Kejari Kepahiang dari Insektorat daerah (Ipda) Kepahiang, 7 diantara penunggak sudah lunas 100 persen.

Baca Juga : Terpilih Jadi Kades, Lurah Rela Lepas Jabatan Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Datun Erwina Mea Dimatnusa, MH dan M. Iqbal tunggakan tersisa dari mantan Kades Cirebon Baru Rp 179.855.782 baru dibayar Rp 26,8 juta. Mantan Kades Paraduan Binjai Rp 8.915.940, menyisakan Rp 3.750.000.

Sedangkan, mantan Kades Sukameridu total Rp 86.457.882 baru saja mengasur Rp 3 juta. "Dengan itupula diminta menjaminkan barang - barang berharga," kata Iqbal.

Dijelaskan, total 10 SKK dengan total Rp 652.622.421, Datun Kejari Kepahiang mampu menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 409.358.765. "Mantan Kades Paraduan Binjai dan Cirebon Baru sudah menjanjikan di akhir Juni mendatang melunasi TGR," demikian Iqbal.

Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata  
Tags :
Kategori :

Terkait