RK ONLINE - Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang mendata 58 bidang lahan sebagai aset daerah tanpa sertifikat. Rinciannya, 25 lahan SD dan 33 lahan milik Dinkes termasuk Puskesmas di dalamnya. Rabu (04/03/2020), Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH meminta OPD terkait melengkapi persyaratan agar proses pensertifikatan cepat dilakukan. Kepada OPD lainnya juga diingatkan segera mengajukan ke pihaknya, jika masih menemukan ada lahan sebagai aset belum disertifikat. "Ditargetkan tahun 2021 proses pensertifikatan tuntas 100 persen. Silakan ajukan dan bila syaratnya lengkap proses pembuatan sertifikat akan dilakukan, sehingga aset daerah Kepahiang jelas dan tidak ditemukan masalah di kemudian hari," demikian Iwan. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
58 Titik Aset Daerah Belum Bersertifikat
Kamis 05-03-2020,08:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :