RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang akan mencetak Kartu Keluarga (KK) menggunakan kertas HVS. Kabid Pelayanan Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang Oly Sitepu, SH Senin (02/03/2020) menjelaskan, apa yang dilakukan mengacu kepada UU No 24 tahun 2013, Peraturan Presiden No 96 tahun 2018 serta Permendagri 104 dan 108 tahun 2019.
Pasal 16 menyebutkan, bahan baku kertas menggunakan HVS 80 gram dan ukuran A4. Disebutkan, perubahan sudah ditetapkan secara nasional. "Sebelumnya menggunakan kertas security printing yang ada hologramnya. Sekarang tidak lagi, hanya kertas biasa diprint, bedanya menggunakan tanda tangan digital," jelas Oly. Disampaikan, aturan di atas mulai diberlakukan diseluruh daerah mulai Juni 2020 nanti. Bagi daerah yang masih mempunyai blanko lama, dapat melakukan pencetakan. "Kita masih draf saja, belum sepenuhnya diberlakukan. Kami masih akan mengikuti Bimtek pertengahan Maret terkait dengan implementasi aturan-aturan baru ini," jelas Oly. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra HadinataDinas Dukcapil Cetak KK Gunakan Kertas HVS Saja
Selasa 03-03-2020,06:08 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :