RK ONLINE - Di tengah upaya Pemkab memaksimalkan PAD, sudah semestinya berusaha memaksimalkan potensi yang ada. Salah satunya, retribusi dari usaha sarang walet yang banyak tersebar dibeberapa sudut. Khususnya usaha walet dengan mendirikan gedung di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Setidaknya hingga berita ini diturunkan, belum tersiar ke publik besaran PAD yang diperoleh dari sektor usaha walet. Anggota DPRD Hariyanto, MM, Senin (02/03/2020) mempertanyakan kondisi di atas. Apalagi lanjutnya, Perda mengatur tentang retribusi jasa usaha sudah disahkan sejak 2017. Politisi PKB itu juga mempertanyakan terkait keberadaan bangunan sarang walet yang dibiarkan berada di kawasan DAS. Dalam hal ini tentunya, bagaimana pemiliknya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Selain PAD, rata-rata bangunan sarang walet ini dibangun tak jauh dari aliran sungai. Seharusnya bangunan dekat DAS tidak bisa dikeluarkan IMB nya. Sejauh mana pengawasan OPD perlu diketahui, termasuk izin-izin lingkungan," jelas Hariyanto. Diwawancarai terpisah, Senin (02/03/2020) Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepahiang Kasmirullah, ST menjelaskan pihaknya hanya mengeluarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau izin lingkungan saja. Dari catatan DLH, mulai 2014-2019 ada 16 usaha walet beroperasi di Kabupaten Kepahiang. Terkait kelayakan usaha sarang walet, menurutnya belum ada imbauan atau larangan mendirikan sarang walet di pemukiman padat penduduk. "Amdal merupakan kewenangan provinsi. Sejak 2014 sampai 2019 sudah 16 rekomendasi izin lingkungan, yaitu SPPL yang dikeluarkan Dinas LH khusus usaha sarang walet. Mengenai penarikan retribusi, sejauh ini kami hanya melaksanakan peninjauan kelayakan sebelum dikeluarkannya SPPL saja," jelas Kasmirullah. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra HadinataPAD Sarang Walet Pada DAS Berpotensi Menguap
Selasa 03-03-2020,05:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :