RK ONLINE - Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong mulai melakukan pendataan serta pengecekan terhadap warga Kabupaten Rejang Lebong yang mengalami ganguan jiwa. Kabid Rehap dan Linjamsos Dinos Rejang Lebong, Edi Warman T, S.Sos Minggu (01/03/2020) menyampaikan, pendataan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan dilaksanakan mulai dari lingkungan RT, kelurahan dan desa.
"Setelah dilakukan pendataan, kita akan cek langsung ke lapangan. Kemudian dibawa ke ke RSUD Curup dengan membawa KTP dan KIS. Seetelah itu akan kita bawa ODGJ untuk didaftarkan ke Dinas Kesehatan supaya mendapatkan kartu Jamkesda," kata Edi. Baca Juga : Marahi Suami Lagi Makan, Istri Dipukul Hingga Terkapar Kartu Jamkesda, lanjut Edi, digunakan untuk ODGJ dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu. "Nanti ODGJ akan diberikan obat penenang oleh Dinas Kesehatan melalui Puskesmas untuk beberapa hari. Hingga nantinya ODGJ akan dibawa ke RSKJ Soeprapto Bengkulu untuk dirawat," terangnya. ODGJ yang kambuhan atau sering mengamuk di jalan maupun di ruangan, tambah Edi, sering diakibatkan putusnya obat. "Kasus ini sering terjadi lantaran kurangnya perhatian kelurga terdekat dalam memberi obat kepada penderita ODGJ. Padahal yang paling utama itu adalah perhatian penuh dari keluarga terdekat. Maka dari itu keluarga harus aktif," paparnya. "ODGJ akan dirawat di RSKJ selama 15 hari. Kalau penyakit yang dideritanya kambuh akan kita pindahkan ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL). Nantinya disana para pasien ODGJ yang sudah dirawat di RSKJ akan mendapatkan pelatihan serta perawatan khusus. Mereka akan dirawat di PSBL selama 2 atau 3 bulan," demikian Edi. Pewarta : Riyadi Gultom Editor : Candra HadinataDinsos Rejang Lebong Mulai Data ODGJ
Senin 02-03-2020,12:55 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :