Ini Sepada Motormu? Silahkan Ambil di Polsek Kepahiang

Jumat 28-02-2020,03:21 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLIE - Terdapat 5 unit sepeda motor (Ranmor) yang sebelumnya ditilang dalam razia cipta kondisi Polsek Kepahiang sepanjang 2019, diperkenankan jajaran Polsek Kepahiang diambil pemiliknya.

Syaratnya, pemilik membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rinciannya, 2 unit Honda Supra X tanpa Nopol, 1 unit Yamaha Jupiter MX, 1 unit Honda Karisma dan 1 unit Viar.

Dua unit Honda Supra tanpa Nopol dengan nomor mesin HB21E1232087 dan HB11E1160962, Yamaha Jupiter MX BD 3863 GA, Viar B 6452 AA dan Honda Karisma BD 3602 GG.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang Iptu. Kadi Karjito, Kamis (27/02/2020) menerangkan, kelima unit Ranmor di atas sebelumnya ditahan lantaran pemiliknya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.

"Hari ini (Kamis, red) kita melaksanakan gelar Barang Bukti (BB) sepeda motor yang terjaring selama operasi rutin, silakan saja nantinya masyarakat mengambilnya," kata Kapolsek.

Pewarta : Efran Antoni  Editor     : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait