SPj Material dan Sewa Alat Berat Jadi Celah Korupsi ADD/DD

Kamis 20-02-2020,04:35 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pengelembungan upah kerja, pengadaan material hingga sewa alat berat masih menjadi pola lama perangkat desa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) (ADD/DD).

Seperti dilakukan tiga terdakwa Tipikor ADD/DD Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kades non aktif Mulyan (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendahara Deni Hadianto (23).

Ketiganya kembali didudukkan menjadi pesakitan di depan majelis hakim pengadilan Tipikor Kota Bengkulu, Rabu (19/02/2020). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pekerja, pemilik toko bangunan serta pemilik usaha sewa alat berat diketahui modus terdakwa melakukan Tipikor ADD/DD.

Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH menerangkan, dalam persidangan terungkap pembayaran upah kepada ketiga pihak tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj) desa.

Dalam artian, uang yang diberikan kepada ketiga atas pembelian material, sewa tukang serta sewa alat berat lebih kecil dibanding SPj yang dilampirkan. "Pengeluaran uang ADD/DD tidak sesuai dengan SPj, ditambah lagi beberapa nota dipalsukan ketiga terdakwa," beber Riky.

Dengan cara memalsukan nota kwitansi pembayaran inilah, ketiga terdakwa mengambil celah mendapatkan keuntungan hingga menyebabkan kerugian negara. Didang lanjutan kembali dilakukan, Rabu (26/2) mendatang masih dengan agenda keterangan saksi. Diketahui, Tipikor DD Embung Sido TA 2017 telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 280 juta.

Pewarta : Efran Antoni Editor   : Candra Hadinata 
Tags :
Kategori :

Terkait