RK ONLINE - Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Kepala Daerah baik itu gubernur maupun bupati dan walikota yang akan kembali maju sebagai calon kepala daerah sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi.
Oleh karena itulah, kalau mutasi masih terjadi maka ASN diminta segera membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE, Selasa (11/02/2020). Diterangkan Rusman, ketentuan larangan melakukan mutasi bagi kepala daerah kepada pegawai di lingkungan pemerintah masing-masing sudah mulai diberlakukan sejak 8 Januari 2020 lalu. Baca Juga : Dirut PDAM Janjikan Masalah Distribusi Air Tuntas 2 Minggu Dengan diberlakukannya ketentuan larangan mutasi ini, calon incumbent sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi. "Ketentuan ini diberlakukan sejak 8 Januari lalu atau 6 bulan menjelang penetapan sebagai peserta," sampai Rusman. Dengan demikian jika menjelang Pilkada ini masih terdapat aktifitas mutasi, rotasi atau promosi, Rusman mengingatkan ASN untuk membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. "Karena jelas itu merupakan pelanggaran dan tidak boleh dilaksanakan. Nanti kalau ada laporan tentang ini, saya pastikan akan langsung ditindaklanjuti Bawaslu," singkatnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra HadinataBawaslu Ingatkan ASN Melapor jika Dimutasi Jelang Pilkada
Selasa 11-02-2020,05:49 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :