RK ONLINE - Pemkab Rejang Lebong telah memasang kuda-kuda menangkis gugatan 2 eks pejabat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Nageri (PTUN). Yakni, Benny Irawan, SE, MM mantan Kepala Dinas Perindang Koperasi dan UKM dan Rahmadani, S.Sos mantan Kepala Dinas Perpustakaan. Diwawancarai Radar Kepahiang Rabu (5/2) 2020 Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap menyampaikan pihaknya dalam posisi bersiap. BACA JUGA: Lawan Nonjob Jabatan di PTUN "Kami dari Inspektorat siap dan menunggu. Kalau kedua mantan kepala dinas tersebut melakukan PTUN, itu hak hak mereka," kata Zulkarnain. . Disampaikan, pihaknya bersama BKPSDM, Kabag Hukum, dan Asisten I tengah melakukan pengkajian mendalam terkait gugatan yang akan dilayangkan. "Nanti akan kita buktikan di pengadilan. Terkait kinerja, setiap tahun seluruh OPD termasuk kepala dinas ada namanya rapat terkait laporan," kata Zulkarnain pewarta: Rahayadi Gultom editor: heru pramana putra
Inspektorat Siap Hadapi Langkah PTUN 2 Mantan Kadis
Kamis 06-02-2020,14:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :