Kasus 'Ipar Adalah Maut' Berakhir, Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara
Sebelumnya terduga pelaku diamankan pihak kepolisian --JIMMY/RK
Radarkepahiang.id-Kasus asusila yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Kepahiang dengan tajuk 'Ipar Adalah Maut' akhirnya resmi berakhir. Terdakwa berinisial Kumbang (36) -nama disamarkan- warga Kecamatan Kepahiang, divonis hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan.
Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Bintang Yudagama, SIK didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH, Selasa 7 April 2026.
Dalam keterangannya, Aiptu Dedi menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan alternatif kesatu dari Penuntut Umum. Hasilnya terdakwa divonis 13 tahun penjara," ujar Dedi.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum panjang yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat lantaran hubungan pelaku dengan korban yang masih memiliki ikatan keluarga, sehingga menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus 'Ipar Adalah Maut' di Kepahiang Naik Meja Hijau
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total hukuman yang dijatuhkan.
"Artinya, masa tahanan yang sudah dijalani akan diperhitungkan dalam vonis 13 tahun tersebut," jelasnya.
Pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengapresiasi putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi korban. Selain itu, vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa.
Polres Kepahiang pun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak. Siapapun pelakunya akan diproses sesuai hukum," tegas Dedi.
BACA JUGA:Dipicu Perasaan Dendam, Pemuda Ini Tega Rudapaksa Ipar Sendiri!
Dengan putusan ini, diharapkan korban dapat memperoleh keadilan, serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun sosial.
Sekadar mengulas kemabali bahwa, Film Ipar Adalah Maut ternyata bukan hanya sekadar tontonan saja, namun hal ini ternyata memang benar-benar terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pelakunya, Kumbang (36) -nama disamarkan- warga Kecamatan Kepahiang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Kumbang -nama disamarkan- sendiri ditangkap polisi pada Jumat 14 November 2025 sore.
Sumber:




