Janji Pemkab Kepahiang, Seluruh SPH Bakal Dibayarkan Tahun Ini
Janji Pemkab Kepahiang, Seluruh SPH Bakal Dibayarkan Tahun Ini--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang tengah merinci jumlah program dan kegiatan yang gagal bayar pada tahun anggaran 2025. Keseluruhannya adalah Rp23 miliar berdasarkan perhitungan Badan Keuangan Daerah (BKD), Ketua TAPD Sekretaris Daerah Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH Senin 12 Januari 2026 menerangkan sesuai dengan mekanisme gagal bayar Pemkab Kepahiang tercantum menjadi Surat Pengakuan Hutang atau SPH.
BACA JUGA:Mitigasi Korupsi, Kejari Gencar Lakukan Penyuluhan dan Pembinaan pada Sekretariat DPRD!
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus 'Ipar Adalah Maut' di Kepahiang Naik Meja Hijau
Dimana, SPH atas gagal bayar program dan kegiatan baik fisik maupun non fisik ini akan dibayarkan oleh Pemkab Kepahiang.
"Sesuai dengan mekanismenya SPH atas gagal bayar TA 2025 ini akan dibayarkan, OPD-OPD harus mengajukan dulu berapa rincian kegiatan yang tidak terbayarkan itu. Terbaru baru ada 3 OPD," jelas Sekda Hartono.
BACA JUGA:Kumpulkan DANA Hingga Rp300.000, Download Aplikasi Penghasil Uang Ini!
BACA JUGA:Dari Rejang Lebong, Ini Identitas Penemuan Mayat di Sungai Musi Kepahiang
Rincian keseluruhan SPH itu, dijelaskan Sekda Hartono, nantinya akan diserahkan TAPD pada Badan Anggaran yang kemudian berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit menyeluruh.
"Mekanismenya memang dianggarkan dan harus dibayarkan oleh APBD, akan tetapi ketentuannya harus diaudit terlebih dulu oleh BPK. Kita berkoordinasi dulu dengan BPK terkait dengan SPH ini," jelas Sekda Hartono.
BACA JUGA:Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Sungai Musi
BACA JUGA:Air Raman-Seberang Musi Belum Bisa Dilalui, 10 Ha Sawah Terdampak Longsor Gagal Panen!
Untuk diketahui, akibat gagal bayar terhadap program dan kegiatan baik fisik maupun non fisik pada tahun anggaran 2025, lantaran pembiayaan daerah tidak mencukupi. Ini lantaran dana bagi hasil atau DBH yang seharusnya masuk sebagai pembiayaan daerah tidak disalurkan oleh Pemprov Bengkulu.
Sumber:










