Disway banner

7 ASN Kepahiang Diminta Lampirkan Akta Perceraian, Termasuk PPPK!

7 ASN Kepahiang Diminta Lampirkan Akta Perceraian, Termasuk PPPK!

7 ASN Kepahiang Diminta Lampirkan Akta Perceraian, Termasuk PPPK!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melampirkan akta perceraian bagi ASN yang sudah inkrah perkara perceraiannya. Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang Bahrul Rozi, SH menerangkan sepanjang 2025 ada sebanyak 7 ASN dan PPPK yang diproses pengajuan cerainya oleh BKDPSDM.

 

Terdiri dari 3 ASN dan 4 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ketujuh ASN tersebut dikatakan Bahrul sudah diputuskan perceraiannya.

BACA JUGA:Final! UMK di Kabupaten Kepahiang Mengikuti Besaran UMP Bengkulu

BACA JUGA:Terbaru, Ini 6 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2026

"Dari ketujuh ASN dan PPPK tersebut, 6 orang perempuan dan 1 orang laki-laki yang mengajukan perceraian, sudah kita proses dan terakhir sudah inkrah di Pengadilan Agama," jelas Bahrul Rozi.

 

Dalam proses perceraiannya sebelum ke meja persidangan Pengadilan Agama, dikatakan Bahrul Rozi, pihaknya pada Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) melakukan mediasi. Melalui proses pemanggilan, jika pihak-pihak ASN yang menggugat merada tidak nyaman dengan keharmonisan rumah tangganya menjadi ranah ASN untuk melanjutkan gugatan perceraian.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Banmus, DPRD Kepahiang Rapat Paripurna Istimewa HUT Kepahiang ke-22 pada 7 Januari

BACA JUGA:Pekerjaan Infrastruktur Belum Rampung, Bupati Kepahiang Beri Catatan pada Kontraktor!

"Setelah dimediasi jika tidak ada niatan untuk rujuk, maka Bupati mengeluarkan izin perceraian bagi ASN sebagai dasar gugatan ke Pengadilan Agama. Setelah itu menjadi ranah PA sampai dengan putusan," jelas Bahrul.

 

Sesuai dengan ketentuannya, dilanjutkan Bahrul Rozi, ASN yang putus inkrah perceraiannya untuk menyampaikan akta perceraiannya pada BKDPSDM.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Kekurangan 164 Arsiparis, Hampir Seluruh OPD Tak Punya Tenaga Kearsipan

Sumber: