Disway banner

DPRD Kepahiang Pastikan Tak Ada PR Perda 2025, Gregory:Hanya Pengesahannya yang Ditunda

DPRD Kepahiang Pastikan Tak Ada PR Perda 2025, Gregory:Hanya Pengesahannya yang Ditunda

DPRD Kepahiang Pastikan Tak Ada PR Perda 2025, Gregory:Hanya Pengesahannya yang Ditunda--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc memastikan tak menyisakan Pekerjaan Rumah (PR) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025 ini. Diketahui dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, ada 2 Raperda inisiatif yang dibahas oleh DPRD Kepahiang, yakni Raperda tentang tenaga kerja lokal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Warga Kabawetan Gotong Royong dan Usulkan Bangunan Gorong-gorong

BACA JUGA:5 OPD Raport Merah, Wabup Kepahiang: Dievaluasi Menyeluruh!

Kedua Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang tersebut, dikatakan Ketua DPRD Kepahiang keseluruhan sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepahiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

"Semua Raperda atas usul prakarsa inisiatif DPRD Kepahiang sudah dibahas, Pansus yang habis tahapan pembahasannya sudah dibubarkan. Memang pengesahannya yang ditunda akan dilaksanakan di Januari 2026," kata Gregory.

BACA JUGA:Tegas! Pesta Malam Dilarang, Pemkab Kepahiang Sasar Desa dan Kelurahan dengan SE

BACA JUGA:Akselerasi Perekonomian Lokal, Bupati Kepahiang Kembangkan Produksi Kopi

Sementara itu, juru bicara Pansus III DPRD Kepahiang Fahri Zioloveza menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir sudah dibahas pihaknya bersama dengan pihak-pihak terkait. Urgensi regulasi ditingkat daerah ini nantinya adalah, sebagai bentuk penataan dan pengelolaan parkir di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Alhamdulillah Teken Fakta Integritas, Pemotongan TPP ASN Kepahiang Resmi Dibatalkan

BACA JUGA:Pastikan Ibadah Natal Aman, Wabup Kepahiang dan Forkompimda Tinjau Gereja

"Beberapa pasal aturan yang dibahas antara lain penegasan terkait kewajiban dan tanggungjawab penyelenggara parkir, serta penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan," sampai Fahri.

Sumber:

Berita Terkait