Disway banner

Hindari Sengketa Lahan, KUA Kabawetan Jemput Bola Percepatan Legalitas Sertifikat Tanah Wakaf!

Hindari Sengketa Lahan, KUA Kabawetan Jemput Bola Percepatan Legalitas Sertifikat Tanah Wakaf!

Hindari Sengketa Lahan, KUA Kabawetan Jemput Bola Percepatan Legalitas Sertifikat Tanah Wakaf!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Mengantisipasi terjadinya sengketa lahan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menginstruksikan masing-masing Kantor Urusan Agama untuk proaktif.  Yakni, melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf di masing-masing wilayah kerjanya.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Klaim Usulkan Dugaan Netralitas 7 ASN Saat Pilkada 2024!

BACA JUGA:Honorer Non Database BKN di Kepahiang Bakal Dirumahkan!

Ini dilakukan KUA Kecamatan Kabawetan di Desa Air Sempiang meninjau langsung tanah wakaf guna memastikan tanah wakaf tersebut tidak dalam status sengketa. Upaya ini merupakan jemput bola yang dilakukan KUA Kabawetan agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan optimal.

BACA JUGA:Promotor VIR Diperiksa! Polres Kepahiang Bakal Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp320.000 dari Aplikasi Penghasil Uang!

"Seluruh tanah wakaf kita harapkan untuk didaftarkan melalui aplikasi siwak atau e-AIW, maka data tanah wakaf akan tercatat secara nasional. Hal ini memungkinkan kita mengetahui secara akurat jumlah harta benda wakaf dan menjamin keamanannya," jelas Kepala KUA Kabawetan Azwandi, S.Ag MH. 

 

Pada kesempatan itu, KUA Kabawetan melakukan pengambilan titik koordinat lokasi tanah wakaf  dilakukan ole operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak), bersama tim ASN KUA Kabawetan.

BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak di Tebing Sentral, Truk Angkut Semen Hantam Pengendara Lain

BACA JUGA:764 Data KPM Bansos di Kepahiang Diusulkan Dicoret, Dampak Pemasangan Stiker!

"Titik koordinat ini wajib diambil dan didokumentasikan karena akan diunggah ke dalam sistem E-AIW sebagai bagian dari persyaratan administrasi," jelasnya.

 

Dengan upaya ini, KUA Kabawetan berkomitmen untuk terus mendorong percepatan legalitas dan pendataan wakaf demi menjaga aset umat agar tetap aman dan bermanfaat bagi kepentingan keagamaan dan sosial.

Sumber: