Disway banner

Pemkab Ambil Alih HGU PT TUMS, Bupati Sebut Banyak yang Mau Tanam Modal

Pemkab Ambil Alih HGU PT TUMS, Bupati Sebut Banyak yang Mau Tanam Modal

Pemkab Ambil Alih HGU PT TUMS, Bupati Sebut Banyak yang Mau Tanam Modal--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang berencana akan mengalihkan pemanfaatan lahan HGU PT. Trisula Ulung Megasurya menjadi kampung kopi. Bupati H. Zurdinata, S.Ip mengatakan mendengar wacana tersebut, saat ini sudah banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modal rencana pengembangan sektor komoditas perkebunan kopi unggulan.

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Keluarga dan Cegah Perceraian, Kemenag Gelar Optimalisasi Layanan Keluarga Sakinah

BACA JUGA:Catat! Ini Rekomendasi 3 Komisi DPRD untuk Pemkab Kepahiang

Bupati menjelaskan, luasan HGU yang dikelola PT. TUMS saat ini izin prinsipnya sudah habis seluas 113 Ha, lokasinya di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan. 

 

"Kita berupaya mengambil alih pengelolaan lahan HGU itu, nantinya wacana pengelolaannya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk perkebunan kopi, menjadi agrowisata kampung kopi," kata Bupati.

BACA JUGA:Implementasikan Program GENTING, DPPKBP3A Kepahiang Dorong Kesadaran Masyarakat Peduli Stunting

BACA JUGA:Wujudkan Kepahiang Terang, Pemkab Kepahiang Alokasikan Rp2 Miliar Melalui Dinas Perhubungan

Dengan membentuk BUMD, apabila APBD Kabupaten Kepahiang tidak mencukupi penyuntikan pembiayaannya, maka opsi lain adalah dengan mencari investor. Sejauh ini, kata Bupati ada 2 investor yang sudah melirik wacana pengelolaan agrowisata kampung kopi tersebut.

 

"Ada pihak ketiga yang melirik untuk berinvestasi di sektor tersebut, salah satunya Astra Agro anak perusahaan Astra Internasional, mereka siap bekerjasama," kata Bupati.

BACA JUGA:Koper Jemaah Haji Meninggal Dunia Diserahkan ke Pihak Keluarga

BACA JUGA:Main Aplikasi Ini 5 Menit Dapat Saldo DANA Gratis Rp155.000 ke Dompet Digital, Begini Caranya!

Disisi lain, upaya Pemkab Kepahiang mengambil alih HGU tersebut dengan berkoordinasi pada Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah di Jakarta, keduanya memberi lampu hijau pada Pemkab Kepahiang. Selanjutnya, Pemkab Kepahiang menyurati perusahaan terkait untuk segera mentaati ketentuan yang sudah berakhir.

Sumber: