2 Kali Banding ke PTUN, Kades Suro Muncar Tak Berkutik Melawan Gugatan Mantan Perangkat Desa

2 Kali Banding ke PTUN, Kades Suro Muncar Tak Berkutik Melawan Gugatan Mantan Perangkat Desa

Hartanto saat menunjukan putusan hasil banding ke PTUN Palembang yang dilakukan Kades Suro Muncar dalam menghadapi gugatan mantan perangkat desa yang dipecat.--Istimewah

RK ONLINE - Meskipun sudah 2 kali melakukan banding ke PTUN, Hasan Suri Kades Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu ternyata tetap tak mampu berkutik melawan gugatan mantan perangkat desa yang saat ini dipimpinnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Kades Suro Muncar ini sebelumnya digugat oleh 4 mantan perangkat desa yang tidak terima sudah dipecat atau diberhentikan dari statusnya sebagai perangkat desa. Gugatan perangkat desa terhadap Kades Suro Muncar ini, berlangsung hingga tuntas di PTUN Bengkulu. Hasilnya gugatan 4 mantan perangkat desa Suro Muncar ini berhasil dikabulkan.

BACA JUGA:Sempat Viral, Pencuri Kopi Terekam CCTv di Permu Bawah Berhasil Diringkus Polisi!

Sayangnya putusan PTUN Bengkulu ini ternyata tidak tidak langsung diterima oleh Kades Suro Muncar sebagai tergugat. Sehingga Kades ini melakukan uji banding dengan cara mengajukan banding ke PTUN Medan. Lagi-lagi, upaya hukum yang dilakukannya terhadap gugatan mantan perangkat desa ini, tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkannya.

 

Tidak berhenti sampai di situ saja, beberapa waktu lalu Kades Suro Muncar kemudian kembali melakukan banding ke PTUN Palembang. Tragis, upaya banding ke PTUN Palembang ini ternyata menjadi akhir dari perjuangannya melawan gugatan mantan perangkat desa yang sudah diberhentikannya.

BACA JUGA:PENGUMUMAN Ini Daftar Lengkap Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Cek Namamu Sekarang!

Melalui surat putusan nomor 1/B/2023/PT.TUN.PLG, Senin 30 Januari 2023 keputusan akhir PTUN Palembang ternyata juga menyatakan kemenangan bagi mantan perangkat desa sebagai penggugat. PTUN Palembang memutuskan jika keputusan Kades Suro Muncar tentang pemberhentian perangkat desa Suro Muncar tertanggal 14 Januari 2022 lalu, secara resmi dibatalkan. 

 

Dalam putusan yang sama, PTUN Palembang memerintahkan agar Kades Suro Muncar yang dalam hal ini berstatus sebagai tergugat, untuk mengembalikan jabatan 4 mantan perangkat desa yang sudah dipecat ini ke jabatannya semula.

BACA JUGA:Harga BBM Per 9 Maret 2023 Turun Rp 1.200 per Liter, Isi BBM di SPBU Pertamina Wajib Aplikasi MyPertamina!

Sebagai Penasehat Hukum (PH) 4 mantan perangkat Desa Suro Muncar ini, Hartanto, SH membenarkan adanya putusan ini. Dikatakannya juga jika perkara ini sudah 3 kali menempuh upaya hukum masing-masing di PTUN Bengkulu, Medan dan Palembang. Alhasil, majelis hakim telah menyatakan 4 mantan perangkat desa ini wajib dikembalikan kepada jabatannya semula.

 

Sumber: